Kesetaraan di Hadapan Hukum: Wawasan dan Implementasinya di Indonesia


JAKARTA – Kesetaraan di hadapan hukum mempunyai esensi bahwa tiap individu berdiri sejajar dalam sorotan peraturan hukum. Artikel ini akan mengulas sejarah dan penerapan prinsip tersebut di Indonesia.

Konsep kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip dimana tiap orang wajib mematuhi regulasi peradilan yang seragam. Secara ringkas, konsep ini mengusung ide bahwa semua insan berada pada posisi yang sama dan sepadan di mata hukum.


Sejarah Konsep Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sejak zaman dahulu, gagasan kesetaraan di hadapan hukum telah tersemat dalam naskah-naskah keagamaan. Misalnya, dalam Perjanjian Lama, khususnya di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16, ditegaskan bahwa umat manusia dipandang sama di hadapan Tuhan.

Selanjutnya, di Al Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 13, diungkapkan gagasan egalitarian, yang menekankan kesetaraan antar manusia tanpa memandang gender, etnis, suku, maupun keturunan.

Maju ke era Dinasti Zhou (1045 SM - 256 SM), filsuf Guang Zhong mengutarakan bahwa kesejahteraan negara tergantung pada penerapan hukum yang adil bagi raja dan rakyat tanpa diskriminasi ukuran dan status.

Dari Yunani kuno, gagasan ini terdengar dalam pidato pemakaman Pericles pada tahun 431 SM. Thucydides dalam "Sejarah Peperangan Peloponnesian" mencatat bahwa pidato tersebut menyerukan keadilan hukum yang sama bagi semua warga, tanpa mempertimbangkan kedudukan sosial atau kemiskinan.

Di Amerika, prinsip ini berkembang dan diadopsi oleh negara bagian Nebraska pada tahun 1867. James E. Potter menjabarkan bahwa prinsip ini menjadi simbol hak-hak politik dan sipil untuk orang kulit hitam dan wanita di Nebraska.

Pada tahun 1948, Majelis Umum PBB di Paris mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang menegaskan kesetaraan di hadapan hukum sebagai hak asasi manusia.


Penerapan Kesetaraan di Hadapan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah diintegrasikan dalam berbagai peraturan. Beberapa contohnya adalah:

  • UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki posisi yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • UU Kekuasaan Kehakiman, yang dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pengadilan harus bersikap adil tanpa diskriminasi.
  • KUHAP, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM.
  • UU HAM, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), yang menjamin kesetaraan perlakuan hukum untuk semua orang.

Dengan penerapan prinsip ini, Indonesia berupaya mengokohkan fondasi keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warganya.

Baca Juga: 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال