Makna Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Bisa Bebas


JAKARTA – Hukuman penjara seumur hidup dalam konteks hukum Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam artikel "Arti Pidana Penjara Seumur Hidup" oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, diinterpretasikan sebagai hukuman penjara yang berlanjut hingga terpidana meninggal dunia. 

Konsep ini berbeda dari salah kaprah yang sering terjadi, dimana hukuman penjara seumur hidup dianggap sama dengan durasi hidup terpidana saat vonis dijatuhkan.

Berlandaskan Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP, hukuman penjara dibedakan menjadi dua tipe: seumur hidup atau dengan durasi tertentu, yang maksimalnya adalah 20 tahun. Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup secara eksplisit berarti hukuman yang berlangsung selama terpidana masih hidup dan berakhir saat terpidana wafat.

Terkait dengan kasus Ferdy Sambo yang divonis penjara seumur hidup, ini menghindarkan dia dari hukuman mati yang awalnya dijatuhkan atas dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup sering menjadi alternatif dari hukuman mati, atau pilihan lainnya adalah hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang menghadirkan ketentuan tambahan mengenai pidana seumur hidup. Pasal 69 KUHP baru menyatakan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup yang telah menjalani hukuman minimal 15 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara 20 tahun. 

Perubahan hukuman ini diambil melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung, dan tata cara perubahan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pidana seumur hidup biasanya dikenakan pada tindak pidana berat, termasuk pembunuhan, seperti dalam kasus Ferdy Sambo.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال