Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri


JAKARTA – Setiap pasangan, tentunya, mengidamkan harmoni dalam rumah tangga. Namun, ada kalanya, ketika tidak terdapat solusi bagi perbaikan, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian menjadi jalan terakhir. 

Dalam konteks perceraian, penting untuk mengenali beberapa metode pengajuan surat cerai, termasuk melalui jalur online dan di pengadilan, atau secara offline.


Mengajukan Surat Cerai Secara Online

Mahkamah Agung RI telah meresmikan sistem e-court, yang merupakan platform digital yang memudahkan proses peradilan dengan fasilitas:

  • Registrasi kasus secara online;
  • Transaksi pembayaran online;
  • Pemanggilan online;
  • Pengiriman dokumen persidangan, termasuk replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
  • Penyampaian salinan keputusan pengadilan secara online.

Namun, perlu diketahui bahwa akses e-court terbatas pada advokat terdaftar yang telah divalidasi oleh pengadilan tinggi. Advokat ini dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah proses verifikasi. Ini berarti, untuk mengajukan surat cerai secara online, pemohon atau penggugat membutuhkan bantuan advokat.


Mengajukan Surat Cerai di Pengadilan Agama

Bagi umat Islam, pengajuan surat cerai dapat dilakukan melalui pengadilan agama. Proses ini memerlukan pendaftaran cerai, baik itu cerai gugat oleh istri atau cerai talak oleh suami.


Proses Cerai Gugat:

  • Penggugat pertama kali harus mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai domisili istri.
  • Setelah itu, penggugat membayar panjar biaya perkara.
  • Dalam waktu singkat, Ketua Pengadilan Agama akan menunjuk Majelis Hakim dan menetapkan jadwal sidang.
  • Sidang pertama bertujuan untuk mediasi antara kedua pihak.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, mediasi dilanjutkan, dan jika tetap gagal, keputusan akan dibuat dalam sidang terbuka.
  • Setelah putusan, panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.


Proses Cerai Talak:

  • Suami mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama sesuai domisili istri.
  • Setelah pembayaran dan penentuan Majelis Hakim, sidang dijadwalkan.
  • Sidang pertama fokus pada upaya mediasi.
  • Apabila mediasi gagal, pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti dan fakta.
  • Setelah keputusan final, pengadilan mengatur proses ikrar talak.
  • Akta cerai diberikan setelah prosesi ikrar talak.
  • Mengajukan Surat Cerai di Pengadilan Negeri


Untuk pasangan non-Muslim, proses pengajuan cerai dilakukan di pengadilan negeri. Langkah-langkahnya mirip dengan proses di pengadilan agama, mulai dari pengajuan gugatan, pembayaran biaya, hingga proses mediasi dan pemberian akta cerai. Perbedaan terletak pada lokasi pengajuan dan prosedur khusus sesuai agama yang dianut.

Dengan memahami prosedur ini, pasangan dapat menavigasi proses perceraian dengan lebih jelas dan terstruktur.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال