Mengenal Tugas dan Wewenang MPR


JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan institusi pivotal dalam struktur pemerintahan Indonesia. MPR terbentuk dari gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang ditetapkan melalui proses pemilu dan diatur lebih detail dalam perundang-undangan. Pasal 2 dan 3 UUD 1945 menjadi pijakan legal bagi MPR.

Sebelum perubahan UUD 1945, MPR bertugas mengamandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta mengangkat dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (tanpa keterlibatan DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK)).

Pasca-amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR selain menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah:

Pengambilan sumpah Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih dalam sidang paripurna MPR.

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya sesuai Undang-Undang Dasar. Secara prinsip, MPR yang melakukan pemberhentian, namun prosesnya melibatkan DPR dan MK. Untuk mekanisme lebih lengkap, lihat artikel "Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden."


Mandat dan Wewenang MPR dalam UU MD3

UU MD3 juga mengatur mandat dan wewenang MPR, terutama di Pasal 5, yang meliputi:

  • Sosialisasi keputusan MPR;
  • Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Penelaahan sistem pemerintahan, UUD 1945, dan pelaksanaannya;
  • Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945.


Pasal 4 UU MD3 menyebutkan wewenang MPR meliputi:

  • Amandemen dan penetapan UUD 1945;
  • Pengambilan sumpah Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih;
  • Mempertimbangkan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terbukti melanggar hukum, atas keputusan Mahkamah Konstitusi;
  • Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden wafat, berhenti, diberhentikan, atau tidak mampu menjalankan tugas;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya tidak mampu menjalankan tugas bersamaan, dari dua pasangan calon teratas dalam pemilu sebelumnya, sampai akhir masa jabatan.

Referensi 
  • Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen);
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال