Pengertian dan Durasi Masa Iddah bagi Perempuan dalam Islam dan Hukum Positif


JAKARTA – Apa itu masa 'iddah? Perlu sobat Gumpalan ketahui bahwa masa iddah merupakan periode yang harus dilalui oleh seorang perempuan setelah pisah dari suaminya, baik karena kematian maupun cerai. Ini adalah masa tunggu di mana perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi. 

Menurut Abdul Qadir Mansyur, dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam (Terj. Muhammad Zaenal Arifin, 2012) iddah berasal dari kata al-add dan al-ihsha’ yang berarti bilangan. 

Itu artinya, iddah adalah jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati oleh suaminya. Nah, akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan bulan.

Ada pula pengertian iddah menurut Ulama Hanafiyah. Di sini iddah dimaknai sebagai ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status memorial pernikahan (atsar al-nikah) yang bersifat material, seperti memastikan kehamilan. Atau untuk merealisasikan hal-hal yang bersifat etika–moral, seperti menjaga kehormatan suami. 

Sementara itu, kalangan Malikiyah mengartikan iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Pada periode itu perempuan dilarang kawin disebabkan sudah ditalak (cerai) atau ditinggal mati sang suami.

Adapun mazhab Syafi‟iyyah mengartikan iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak. 

Di sii iddah juga disimbolkan sebagai kesedihan seorang wanita atas kematian suami. Atau iddah merupakan konstruksi agama yang lebih menggambarkan nuansa ibadah (ta’abbudi). 

Alasan ta’abbudi ini berlaku pada seorang istri yang masih kanak-kanak lalu ditalak atau ditinggal mati suaminya. Karena anak kecil belum waktunya untuk diajak bersenggama, maka mustahil rahimnya terisi benih. Namun di masa kini mengawini anak-anak adalah dilarang secara hukum positif.


Durasi Masa Iddah

Tentunya, tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu. Masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. 

Dalam hukum Islam, durasi masa iddah bagi perempuan yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku bagi perempuan yang tidak sedang hamil. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa iddahnya akan berakhir setelah ia melahirkan.

Sementara itu, merujuk Pasal 153 ayat (2) huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI), masa iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari. 

Apabila perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa iddah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.

Adapun, aturan masa iddah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari.

Untuk masa iddah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari.

Masa iddah bagi perempuan cerai yang dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan.

Di sisi lain, ada juga aturan, yakni Pasal 153 ayat 3 KHI yang menyatakan bahwa tidak ada masa iddah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri.


Dasar Hukum

Surat al-Baqarah 234: 

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.


Larangan Dalam Masa Iddah

Di Indonesia ada dua versi larangan masa iddah. Berdasarkan hukum positif Kompilasi Hukum Islam (KHI), larangan saat masa iddah adalah menikah dengan orang lain.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. 

Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.

Ada pula berdasarkan ketentuan agama ada tiga larangan. 

  • Haram menikah dengan laki-laki lain

Seorang perempuan yang sedang menjalani iddah baik karena dicerai, fasakh maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah dengan selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya itu. 

Jika ia menikah maka pernikahannya dianggap tidak sah, dan jika ia melakukan hubungan badan maka dia terkena hukuman al-hadd.

Meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah juga dilarang (haram)

Ketentuan itu berlaku bagi semua laki-laki selain suami yang telah menyebabkan terjadinya talak (perceraian), seorang suami boleh menjalin hubungan lagi dengan mantan istrinya selama masih dalam masa iddah. 

Dia boleh menikahinya lagi setelah terjadi talak raj‟i (talak satu) atau menikahinya dengan akad nikah baru setelah terjadi talak bain kecil (talak satu atau talak dua yang telah habis masa iddahnya) atau fasakh. 

Namun, jika terjadi talak bain besar (talak tiga) maka ia tidak boleh menikahinya, baik dalam masa iddah maupun setelahnya. 

Dia baru boleh menikahinya lagi jika mantan istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, lalu diceraikan atau ditinggal mati, dan masa iddahnya telah selesai.

  • Haram keluar rumah kecuali karena alasan darurat

Menurut Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah dalam kitab Al-Jami fi Fiqhi al-Nisa’ perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. 

Dia baru boleh keluar jika ada keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan. Selain itu, sang suami juga tidak boleh memaksanya keluar rumah kecuali jika dia telah melakukan perbuatan terlarang seperti perzinaan. 

Dasarnya adalah surat Al-Thalaq ayat 1:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.


  • Wajib melakukan ihda

Perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan ihdad (menahan diri) sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak mata.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال