Pengertian dan Penggolongan Hukum di Indonesia


JAKARTA – Dalam memahami hukum, setiap individu mungkin memiliki interpretasi yang beragam. Perbedaan ini muncul karena perbedaan perspektif dan pemahaman tentang hukum itu sendiri. 

Termasuk para ahli hukum yang sering kali memiliki pandangan yang berbeda dalam menafsirkan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai definisi dan penggolongan hukum yang diketahui oleh masyarakat luas.


Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Dilansir dari Hukumonline, Guru Besar W.L.G. Lemaire, seperti dikutip oleh C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa hukum sulit diberikan definisi yang tetap karena kompleksitasnya yang luas. Meskipun tidak dapat dilihat secara fisik, hukum memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antar anggota masyarakat. 

Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh badan berwajib untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.


Macam-Macam Hukum di Indonesia

C.S.T. Kansil menguraikan beberapa penggolongan hukum di Indonesia, yang meliputi:

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

  1. Hukum Undang-Undang
  2. Hukum Kebiasaan (Adat)
  3. Hukum Traktat
  4. Hukum Yurisprudensi

Penggolongan hukum menurut sumbernya merupakan salah satu cara untuk mengkategorikan hukum berdasarkan asal atau dasar dari mana hukum tersebut berasal. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai penggolongan hukum menurut sumbernya dalam konteks hukum di Indonesia:

Hukum Undang-Undang: Ini adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum ini dibuat oleh lembaga legislatif seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan diresmikan oleh presiden. Hukum undang-undang mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan jenis peraturan lain yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum Kebiasaan (Adat): Hukum ini terletak di dalam peraturan kebiasaan adat yang berlaku di masyarakat. Hukum adat bersifat lokal dan beragam, sesuai dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masing-masing daerah atau komunitas adat. Hukum adat ini seringkali tidak tertulis, tetapi dihormati dan diikuti oleh anggota masyarakat tersebut.

Hukum Traktat: Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara. Traktat internasional atau perjanjian internasional ini, setelah diratifikasi, menjadi bagian dari hukum nasional dan mengikat negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam traktat tersebut.

Hukum Yurisprudensi: Ini adalah hukum yang berasal dari putusan hakim terdahulu. Yurisprudensi berperan sebagai sumber hukum ketika tidak ada aturan tertulis yang jelas mengenai suatu kasus. Putusan hakim terdahulu ini sering digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam menyelesaikan kasus yang serupa.

Setiap sumber hukum memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia dan saling melengkapi dalam menyediakan kerangka hukum yang komprehensif bagi negara dan masyarakatnya.

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

  1. Hukum Tertulis
  2. Hukum Tidak Tertulis (Kebiasaan)

Penggolongan hukum menurut bentuknya merujuk pada cara hukum diwujudkan, apakah dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Dalam konteks hukum di Indonesia, penggolongan ini sangat penting karena mencerminkan sifat dan cara penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Hukum Tertulis: Hukum ini diwujudkan dalam bentuk dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum. Hukum tertulis mencakup semua peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif atau pemerintah yang diresmikan dalam bentuk tertulis. Contohnya termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan presiden. Kelebihan dari hukum tertulis adalah kejelasan dan kepastiannya, karena semua orang dapat merujuk ke dokumen resmi untuk memahami isi hukum tersebut.

Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan): Hukum ini tidak tertulis dan berdasarkan tradisi atau kebiasaan yang telah berlaku lama dalam suatu masyarakat. Hukum tidak tertulis sering kali terkait erat dengan hukum adat. Meskipun tidak diwujudkan dalam bentuk dokumen resmi, hukum ini diakui dan dihormati dalam praktik hukum. Hukum tidak tertulis lebih fleksibel dan bisa beradaptasi dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Namun, tantangannya terletak pada kepastian hukum, karena tidak adanya dokumen resmi yang menjadi acuan.

Kedua bentuk hukum ini saling melengkapi dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum tertulis memberikan kepastian dan standarisasi, sementara hukum tidak tertulis memungkinkan fleksibilitas dan adaptasi dengan kondisi sosial budaya yang beragam di Indonesia. Kombinasi dari kedua bentuk hukum ini membantu dalam membentuk sistem hukum yang komprehensif dan dinamis.

Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya

  1. Hukum Nasional
  2. Hukum Internasional
  3. Hukum Asing
  4. Hukum Gereja

Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya merupakan cara mengategorikan hukum berdasarkan ruang lingkup geografis atau wilayah di mana hukum tersebut diterapkan dan berlaku. Ini penting untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dalam berbagai konteks, baik lokal maupun internasional. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:

Hukum Nasional: Hukum ini berlaku di dalam batas-batas suatu negara dan mengatur aspek kehidupan di dalam negara tersebut. Hukum nasional di Indonesia, misalnya, meliputi semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berlaku bagi seluruh warga negara serta orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Hukum ini meliputi berbagai aspek seperti hukum pidana, perdata, konstitusi, dan administrasi.

Hukum Internasional: Ini adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek lain dalam hukum internasional, seperti organisasi internasional. Hukum internasional dibuat melalui perjanjian antarnegara (traktat), konvensi, atau bisa juga melalui adat internasional. Hukum ini bertujuan untuk mengatur isu-isu yang melintasi batas negara, seperti perdagangan internasional, hak asasi manusia, konflik bersenjata, dan perlindungan lingkungan.

Hukum Asing: Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. Hukum ini penting dalam konteks transaksi internasional atau ketika terjadi sengketa lintas negara. Misalnya, perusahaan Indonesia yang beroperasi di negara lain harus mematuhi hukum lokal negara tersebut.

Hukum Gereja: Ini adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. Hukum ini berlaku khusus dalam konteks keagamaan dan mengatur aspek-aspek kehidupan keagamaan dan moralitas para pengikut agama tersebut. Dalam konteks Indonesia, hukum gereja lebih banyak berkaitan dengan pengaturan internal organisasi keagamaan tertentu dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum nasional.

Pemahaman tentang penggolongan hukum menurut tempat berlakunya ini penting untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai konteks dan bagaimana hukum-hukum dari berbagai wilayah berinteraksi satu sama lain.

Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitutum (Hukum Positif)
  2. Ius Constituendum
  3. Hukum Alam

Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya merupakan salah satu cara untuk memahami hukum berdasarkan periode atau era kapan hukum tersebut diberlakukan dan relevan. Ini penting untuk memahami dinamika dan evolusi hukum sepanjang waktu. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:

Ius Constitutum (Hukum Positif): Ini adalah hukum yang berlaku saat ini, hukum yang telah ditetapkan dan diterima sebagai norma hukum di suatu masyarakat pada waktu tertentu. Di Indonesia, ius constitutum mencakup semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Hukum ini merefleksikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat pada masa sekarang.

Ius Constituendum: Ini merujuk pada hukum yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan datang. Hukum ini belum menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku, tetapi dapat sedang dalam proses pembahasan atau pertimbangan. Ius constituendum sering kali muncul dari kebutuhan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan sosial, teknologi, dan perubahan nilai masyarakat. Misalnya, undang-undang baru yang sedang dirancang untuk mengatur aspek-aspek tertentu dari kehidupan masyarakat atau teknologi baru.

Hukum Alam: Ini adalah konsep hukum yang dipercaya berlaku universal dan tidak berubah di mana pun dan kapan pun. Hukum alam didasarkan pada prinsip-prinsip dasar tentang keadilan, moralitas, dan etika yang dipandang inheren dalam alam manusia. Hukum alam sering dikaitkan dengan filsafat hukum dan etika, dan tidak selalu memiliki bentuk tertulis atau secara resmi diakui dalam sistem hukum positif.

Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya ini membantu kita memahami bagaimana hukum berkembang dan beradaptasi seiring dengan perubahan zaman. Hal ini juga menunjukkan pentingnya hukum dalam merespons kebutuhan dan tantangan baru yang muncul dalam masyarakat.

Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankan

  1. Hukum Material
  2. Hukum Formal

Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan adalah sebuah pendekatan dalam kajian hukum yang mengklasifikasikan hukum berdasarkan bagaimana peraturan tersebut diimplementasikan dan dipertahankan dalam praktek. Ini meliputi bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus konkret dan bagaimana peraturan hukum dijaga keberlakuannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Hukum Material: Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang secara langsung mengatur kepentingan dan hubungan antara subjek hukum, yang berwujud dalam bentuk perintah dan larangan. Contoh dari hukum material adalah hukum pidana, yang menentukan jenis-jenis tindak pidana dan hukumannya, dan hukum perdata, yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti hukum kontrak, hukum keluarga, dan hukum waris. Hukum material berfokus pada isi atau substansi dari hukum itu sendiri.

Hukum Formal: Hukum formal, yang juga dikenal sebagai hukum prosedural atau hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Ini mencakup aturan-aturan tentang bagaimana suatu perkara diajukan ke pengadilan, bagaimana proses persidangan berlangsung, dan bagaimana hakim memberikan putusannya. Contoh dari hukum formal adalah hukum acara pidana, yang mengatur proses persidangan pidana, dan hukum acara perdata, yang mengatur prosedur persidangan dalam kasus-kasus perdata. Hukum formal memastikan bahwa hukum material diterapkan dengan cara yang adil dan konsisten.

Penggolongan hukum ini penting karena menunjukkan perbedaan antara aturan-aturan yang mengatur isi hukum (hukum material) dengan aturan-aturan yang mengatur bagaimana hukum tersebut diterapkan (hukum formal). Keduanya saling melengkapi untuk memastikan bahwa keadilan dapat dicapai dalam praktik peradilan.

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

  1. Hukum yang Memaksa
  2. Hukum yang Mengatur

Penggolongan hukum menurut sifatnya mengacu pada karakteristik atau sifat dasar dari aturan hukum, terutama berkaitan dengan tingkat kekuatan dan paksaan yang terkandung di dalamnya. Klasifikasi ini membantu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktek dan efek yang dimiliki terhadap subjek hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai penggolongan hukum menurut sifatnya:

Hukum yang Memaksa (Hukum Imperatif): Hukum ini memiliki sifat memaksa dan harus dipatuhi tanpa pengecualian. Hukum jenis ini menetapkan standar perilaku yang wajib diikuti dan biasanya disertai dengan sanksi atau hukuman jika dilanggar. Contoh dari hukum memaksa adalah hukum pidana, yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara, seperti pencurian atau pembunuhan, serta hukuman yang harus dijatuhkan jika seseorang terbukti melakukan tindakan tersebut. Hukum ini bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan antara para pihak.

Hukum yang Mengatur (Hukum Dispositif): Berbeda dengan hukum yang memaksa, hukum yang mengatur memberikan kerangka umum yang bisa disesuaikan atau dikesampingkan oleh kesepakatan antara para pihak. Hukum jenis ini lebih fleksibel dan sering kali ditemukan dalam konteks hukum perdata, seperti dalam perjanjian kontrak. Pihak-pihak dalam suatu kontrak, misalnya, bebas untuk menentukan syarat-syarat dalam perjanjian mereka selama tidak bertentangan dengan hukum yang memaksa. Hukum yang mengatur memberikan ruang bagi inisiatif dan kesepakatan individu, memungkinkan para pihak untuk mengatur sendiri hubungan hukum mereka sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Pemahaman tentang penggolongan hukum menurut sifatnya ini sangat penting karena menentukan bagaimana hukum diterapkan dalam situasi yang berbeda dan bagaimana subjek hukum berinteraksi dengan aturan hukum tersebut. Hukum yang memaksa menjamin adanya standar perilaku yang konsisten dan ditaati oleh semua, sementara hukum yang mengatur memberikan fleksibilitas dan kemampuan untuk menyesuaikan aturan hukum dengan kondisi spesifik para pihak.

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

  1. Hukum Objektif
  2. Hukum Subjektif

Penggolongan hukum menurut wujudnya adalah cara mengategorikan hukum berdasarkan sifat keberadaannya, apakah hukum tersebut berlaku secara umum untuk semua orang atau hanya berlaku secara khusus terhadap individu atau kelompok tertentu. Ini penting untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam konteks yang berbeda dan kepada subjek hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Hukum Objektif: Hukum objektif adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu negara dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang tanpa memandang individu atau kelompok tertentu. Hukum ini mencakup peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara dan diberlakukan kepada seluruh warga negara. Hukum objektif menciptakan kerangka kerja yang memberikan pedoman tentang apa yang diizinkan dan apa yang tidak diizinkan dalam masyarakat. Contohnya termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan hukum pidana.

Hukum Subjektif: Hukum subjektif adalah hak atau kewajiban yang timbul dari hukum objektif dan berlaku khusus bagi individu atau kelompok tertentu. Hukum subjektif bersifat pribadi dan terkait langsung dengan hak individu atau entitas. Contohnya termasuk hak untuk memiliki properti, hak untuk menerima warisan, atau hak kontrak. Hukum subjektif ini memberikan wewenang atau klaim tertentu kepada individu atau kelompok untuk melakukan atau menuntut sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku.

Penggolongan hukum menurut wujudnya ini penting untuk memahami bagaimana hukum diterapkan secara umum dan secara spesifik. Hukum objektif membentuk dasar dari peraturan yang berlaku di masyarakat, sementara hukum subjektif mengatur hubungan dan hak spesifik individu atau kelompok berdasarkan hukum objektif tersebut. Kombinasi kedua jenis hukum ini membantu menciptakan sistem hukum yang seimbang antara kepentingan umum dan hak individu.

Penggolongan Hukum Menurut Isinya

  1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
  2. Hukum Publik (Hukum Negara)

Penggolongan hukum menurut isinya merujuk pada pembagian hukum berdasarkan jenis materi atau subjek yang diatur oleh hukum tersebut. Penggolongan ini membantu memahami fokus dan lingkup dari berbagai jenis peraturan hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum privat, atau hukum sipil, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang atau entitas hukum dalam hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak langsung melibatkan negara. Hukum privat mencakup berbagai aspek seperti hukum kontrak, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum properti. Intinya, hukum ini menangani masalah-masalah yang terjadi antara individu-individu dalam masyarakat dan memberikan kerangka untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam ranah privat.

Hukum Publik (Hukum Negara): Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dengan negara atau antara lembaga-lembaga negara itu sendiri. Hukum publik bertujuan untuk mengatur kepentingan umum dan mencakup area seperti hukum konstitusi, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum pajak. Dalam hukum publik, negara sering kali bertindak sebagai pihak yang mengawasi atau mengatur, dan hukum ini melindungi kepentingan masyarakat luas.

Penggolongan hukum menurut isinya ini penting karena menentukan lingkup dan cara penerapan hukum dalam situasi yang berbeda. Hukum privat lebih berfokus pada penyelesaian masalah antarindividu atau antara individu dan entitas non-pemerintah, sementara hukum publik berfokus pada regulasi dan hubungan antara individu dengan negara atau antara lembaga-lembaga negara. Memahami perbedaan ini membantu dalam mengidentifikasi hukum mana yang berlaku dalam situasi tertentu dan bagaimana cara penanganannya.

Kesimpulan

Penggolongan hukum di Indonesia sangatlah beragam, mencakup aspek sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isi. Pengetahuan ini penting bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum di Indonesia.

Baca Juga: 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال