Hutama Karya (Persero) Diajukan PKPU di PN Jakarta Pusat


JAKARTA – Perusahaan pelat merah PT Hutama Karya (Persero) dan PT Timas Suplindo diketahui tengah digugat PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pemohon pailit adalah 1.PT Sinar Mutiara EPC, 2.PT Rekayasa Energi Bersama, 3.PT Yuan Sejati, dan 4.PT Baloi 128.

Berdasarkan data pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Tanggal pedaftara tercatat pada 13 Desember 2023 dengan surat permohonan tertanggal 4 Desember 2023.

Pemohon meggunaka jasa Dicke Muhdi Gailea sebagai kuasa hukum dalam beracara di pengadilan dalam perkara permohonan PKPU ini.

Saat ini belum ada keterangan petitum pemohon karena sedang dalam proses dari tim PN Jakarta Pusat.

Jadwal sidang perdana juga belum ditampilkan. 

PT. Hutama Karya (Persero) atau HK adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Industri Konstruksi. 

PT Timas Suplindo adalah perusahaan swasta Indonesia terkemuka yang telah mengembangkan kepentingannya di bidang EPCIC (Engineering, Procurement, Construction, Installation & Commissioning) Onshore dan Offshore yang dinamis dan inovatif.

Merujuk sumber yang sama, ini bukan kali pertama HK diajukan PKPU. Data PN Jakarta Pusat menujukkan bahwa pada 2017 silam Hutama Karya juga diseret ke meja hijau dalam perkara PKPU.

Dalam perkara no register 3/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst itu HK diajukan PKPU oleh 1.PT. Adirga Graha dan 2.Mulyanto.

Pengadilan kemudian memutuskan pada Rabu, 08 Februari 2017 dengan amar 'Ditolak'.

Mengadili: 1. Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon PKPU ; 2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 316.000.- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال