Nasabah Gugat Wanprestasi Investree ke Pengadilan karena Gagal Bayar


JAKARTA – Tiga kreditur PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan teknologi keuangan peer-to-peer (P2P) lending. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara nomor 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu tercatat sebagai penggugat adalah Ignatius Andreas, Anggelia, Ahmad Rohimawan, Yoga Wira, Refnita Mulya Aknur, Paulin Priscilla, Anugrah Andara Putra, Lyna Sendy, dan Nahomi Lestari Manurung.

Menurut gugatan, tergugat dituduh telah melakukan wanprestasi terhadap kesembilan kreditur dengan total kerugian materil sebesar Rp. 1.079.154.923.

Dalam petitumnya, penggugat minta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji  kepada  9 kreditur Investree dengan total jumlah kerugian materil per tanggal 27 November 2023 yaitu sebesar  Rp1.079.154.923, atau sesuai dengan nilai aktual yang tertera pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat juga minta pengadilan untuk memerintahkan kepada tergugat  untuk membayarkan seluruh utang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata dan atau sesuai syarat dan ketentuan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana  perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Adapun untuk tuntutan subsidair-nya adalah sebagai berikut: 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Investree sendiri memang tengah menghadapi kesulitan keuangan. Seperti diberitakan sejumah situs berita nasional, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan kondisi yang terjadi tersebut tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang menyebabkan beberapa borrower terlambat bayar atau kredit macet.

Tak hanya Investre, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) lain yang menghadapi gagal bayar antara lain Tanifund, dan iGrow.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال