Viviyanti Gugat Kim TaeHyung, Perkara Perbuatan Melawan Hukum


Gumpalan.com
- Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Viviyanti Tolgay terhadap Kim TaeHyung.

Dalam perkara nomor 88/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL Penggugat Viviyanti Tolgay mengajukan gugatan terhadap Tergugat Kim TaeHyung. Status perkara saat ini adalah sidang pertama yang didaftarkan pada Kamis, 19 Januari 2023. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam provisi, Penggugat meminta permohonan provisi yang diajukannya diterima seluruhnya dan sita jaminan terhadap harta Tergugat diterapkan hingga adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkara, Penggugat meminta:

  1. Gugatannya diterima seluruhnya
  2. Tergugat didakwa melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Tidak adanya ikatan perdata antara Penggugat dan Tergugat, termasuk perikatan sewa menyewa atas Apartemen
  4. Tergugat atau kuasa dari Tergugat yang menempati Apartemen dituntut untuk keluar dan mengosongkan Apartemen secepatnya
  5. Tergugat dikenakan hukuman untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  6. Tergugat dikenakan hukuman untuk membayar semua biaya perkara
  7. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun adanya perlawanan, permohonan banding atau permohonan kasasi.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال