Anak Usaha Garuda Indonesia (GMFI) Diajukan PKPU ke Pengadilan


Gumpalan.com
– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Berkah Altama terhadap PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. 

Perkara nomor 108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Senin, 3 April 2023. 

Dalam petitum atau permintaan putusan yang diajukan, pemohon PKPU minta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3, Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    • Charles Anugrah Marsangap, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-417 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021, beralamat kantor di Gedung Atrium Mulia Suite 201, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910;
    • Ferbryan Reza Yusuf, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-367 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor pada Kantor Hukum Altruist Lawyers, beralamat di Wisma Nugra Santana Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat 10220;
    • Muhammad Irham Nur, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-314 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Jl. Cikini Raya No. 9 (Cik9 Building), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
    • selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.;


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال