Gumpalan.com – Hukum adalah sistem aturan yang diterapkan dalam masyarakat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jenis hukum yang digunakan untuk mengatur berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
Meskipun kedua jenis hukum ini digunakan untuk tujuan yang berbeda, terdapat perbedaan dan kesamaan antara kedua jenis hukum tersebut.
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan antar warga negara dalam suatu masyarakat yang meliputi hal-hal seperti perjanjian, kekayaan, dan hak-hak keluarga.
Sementara itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur
tindakan-tindakan yang dilarang oleh masyarakat dan dikenakan sanksi bagi
pelakunya.
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan yang
cukup signifikan. Beberapa perbedaan utama antara hukum perdata dan hukum
pidana adalah sebagai berikut:
Hukum Perdata
- Mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan antar warga negara dalam suatu masyarakat
- Bentuk sanksi yang diterapkan adalah ganti rugi atau pembayaran uang
- Ditujukan untuk menyelesaikan masalah-masalah antar individu atau kelompok
- Tindakan yang dilakukan harus dilakukan dengan suka rela
Hukum Pidana
- Mengatur tindakan-tindakan yang dilarang oleh masyarakat dan dikenakan sanksi bagi pelakunya
- Bentuk sanksi yang diterapkan adalah hukuman seperti penjara atau denda
- Ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
- Tindakan yang dilakukan harus dilakukan secara paksa oleh aparat hukum jika terdapat dugaan pelanggaran
Kesamaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Meskipun terdapat perbedaan yang cukup
signifikan antara hukum perdata dan hukum pidana, kedua jenis hukum ini juga
memiliki beberapa kesamaan. Beberapa kesamaan utama antara hukum perdata dan
hukum pidana adalah sebagai berikut:
- Kedua jenis hukum ini sama-sama diterapkan di Indonesia
- Kedua jenis hukum ini sama-sama ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Kedua jenis hukum ini sama-sama ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
- Kedua jenis hukum ini sama-sama ditangani oleh aparat hukum yang sama, yaitu jaksa, hakim, dan pengacara
Kapan Tindakan yang Sama Dianggap Sebagai Pelanggaran Hukum Perdata atau Hukum Pidana
Terdapat beberapa tindakan yang dapat dianggap
sebagai pelanggaran hukum perdata maupun hukum pidana. Contohnya, tindakan
mencuri dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana karena melakukan
tindakan yang dilarang oleh masyarakat dan dikenakan sanksi berupa hukuman
penjara. Namun, jika korban menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya,
maka tindakan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran hukum perdata.
Secara umum, perbedaan utama antara hukum
perdata dan hukum pidana adalah bahwa hukum perdata lebih menekankan pada
pemulihan kerugian bagi pihak yang merasa dirugikan, sedangkan hukum pidana lebih
menekankan pada pemberian sanksi bagi pelaku yang melakukan tindakan yang
dilarang. Namun, tindakan yang sama dapat dianggap sebagai pelanggaran kedua
jenis hukum tergantung pada perspektif dan tujuan dari tindakan tersebut.
Contoh Kasus
Contoh
konkret tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perdata maupun
hukum pidana adalah tindakan mencuri. Tindakan mencuri dapat dianggap sebagai
pelanggaran hukum pidana karena melakukan tindakan yang dilarang oleh
masyarakat dan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara. Namun, jika korban
menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, misalnya kerugian berupa
barang yang diambil, maka tindakan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran
hukum perdata.
Contoh
lainnya adalah kasus penipuan. Jika seseorang dengan sengaja memberikan
informasi yang tidak benar kepada orang lain dengan tujuan untuk menipu, maka
tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana karena
melakukan tindakan yang dilarang oleh masyarakat dan dikenakan sanksi berupa
hukuman penjara. Namun, jika korban menuntut ganti rugi atas kerugian yang
dideritanya, misalnya kerugian berupa uang yang ditransfer kepada pelaku, maka
tindakan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran hukum perdata.
Semoga
contoh-contoh diatas membuat pemahaman Anda menjadi lebih jelas perbedaan dan
kesamaan antara hukum perdata dan hukum pidana.
Sumber-sumber Hukum Perdata
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
- UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.