Pengembang Apartemen Cimanggis City Diajukan PKPU Lagi


Gumpalan.com
– Pengembang apartemen Cimanggis City, PT Permata Sakti Mandiri tengah digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan/permohonan PKPU diajukan pada Jumat, 11 November 2022. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini mendapat nomor perkara 325/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Para pemohon adalah Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A. Zainuddin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raynaldo Rajagukguk, S.H.

Sebelumnya, Apartemen Cimanggis City sempat tersandung masalah dari para pembeli unit apartemen yang merasa tertipu karena pembangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Berdasarkan berita Warta Ekonomi pada 11 November 2020, seorang pembeli unit apartemen Cimanggis City, Karen Rasjid, menyatakan merasa tertipu oleh informasi yang gencar disebarkan PT Permata Sakti Mandiri.

Pasalnya, pengembang pernah menyebut bahwa pelaksanaan pembangunan apartemen Cimanggis dimulai sejak awal 2018 dan akan selesai pada akhir 2019. Namun kenyataanya belum selesai hingga laporan polisi dilayangkan.

Karen bersama konsumen lainnya telah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Depok, 9 Oktober 2020.

Ditulis dalam berita itu, laporan terkait dengan dugaan penipuan perbankan dan perasuransian yang dilakukan oleh Bank BTN dan PT Asuransi Jasindo kepada Indrawati selaku konsumen Apartemen Cimanggis City yang dipromosikan pengembangan PT Permata Sakti Mandiri.


Perihal Permohonan PKPU Cimanggis City


Sementara itu, permohonan PKPU sementara ini bukanlah yang pertama kali diajukan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditemukan setidaknya tiga permohonan PKPU. 

Petama adalah permohonan dengan No. 464/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarakan pada 24 November 2021, dengan pemohon Andrean Filano dan Mohamad Abdul Khodir.

Kedua permohonan No. 90/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dengan register pada 12 April 2022 dengan pemohon Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, Munira A. Zainuddin.

Dan yang ketiga adalah permohonan saat ini dengan nama pemohon yang sama dengan permohonan PKPU yang kedua. 

Dalam petitumnya para pemohon minta agar majelis hakim menyatakan:

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PT. PERMATA SAKTI MANDIRI dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  • Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. PERMATA SAKTI MANDIRI;

Menunjuk dan Mengangkat :

  • Saudara HULMAN JUFRI OKTARIO SIMATUPANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-228.AH.04.03-2019, tertanggal 27 Agustus 2019, yang berkantor di Perumahan Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 18, No. 50, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi 17240;
  • Saudara ECLUND VALERY, S.H., M.H., Li., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-249.AH.04.03-2010, tertanggal 17 September 2019, yang berkantor di VDM & Partners CoHive 101 Building, Lt. 8, Unit 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung No. 1, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950;
  • Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.
  • Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU.
  • Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Inaya Basari

Penulis keuangan Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال