Sritex (SRIL) Digugat Walton dalam Perkara Merek di PN Jakarta Pusat


Gumpalan.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tengah digugat terkait dengan merek BEAUMONDE di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penggugat adalah Walton International Ltd. yang dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya, Isnaini SH.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Walton mendaftarkan gugatan pada 4 Oktober 2022 lalu dengan registrasi Nomor Perkara 99/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada intinya, Walton International (penggugat) minta agar pengadilan niaga menghapus merek BEAUMONDE daftar No. IDM000008283 di kelas 25 yang dipegang oleh Sritex.

Alasannya, merek BEAUMONDE tersebut tidak dipakai oleh tergugat (Sritex) selama lebih dari 3 tahun berturut-turut.

Hal itu lantaran Walton International tengah mengajukan pendaftaran BEAU MONDE di Indonesia. Namun, pedaftaran yang mereka lakukan tampaknya terhambat lantaran di Indonesia sudah terdaftar merek BEAUMONDE milik Sritex di kelas 25.

Dalam petitum atau tuntutan gugatan, penggugat minta agar pengadilan:

  1. Menyatakan Penggugat selaku Pemilik Merek “BEAU MONDE” yang terdaftar di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia dengan No. IDM000975382 di kelas 18 dan 35 serta telah mengajukan permintaan pendaftaran Merek “BEAU MONDE” kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dibawah nomor permohonan DID2022050111 di kelas 25, adalah pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan merek BEAUMONDE terdaftar No. IDM000008283 di kelas 25 atas nama Tergugat;
  2. Menyatakan merek BEAUMONDE daftar No. IDM000008283 di kelas 25 tidak digunakan oleh Tergugat lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur dari tanggal diajukannya gugatan perkara aquo, bahkan sejak tanggal pendaftaran;
  3. Menyatakan hapus secara hukum pendaftaran merek BEAUMONDE No. IDM000008283 kelas 25 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyampaikan Putusan ini kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, supaya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini segera dilaksanakan dengan mencatat dan mengumumkan penghapusan merek BEAUMONDE daftar No. IDM000008283 kelas 25 atas nama Tergugat dalam Berita Resmi Merek;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
  6. Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).


Dasar Hukum Gugatan

Berdasarkan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa penghapusan merek terdaftar bisa diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran ataua pemakaian terakhir.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 10:00 s/d Selesai di ruang sidang Soebekti 1, PN Jakarta Pusat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال