Pengertian dan Contoh Norma Hukum


Gumpalan.com
– Secara sederhana pengertian norma adalah aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Dalam KBBI, norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Dalam hal ini, setiap warga masyarakat harus menaati noma yang berlaku.

Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.

Ada beragam norma, seperti norma agama yang berarti aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya.

Ada juga norma sosial yang artinya aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.

Kemudian norma susila yang berarti aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita.

Nah, dalam tulisan ini kita akan membahas soal norma hukum.

Hukum, dalam KBBI, dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Selain itu juga bermakna sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Definisi hukum sendiri cukup banyak ditemukan. Salah satunya ditulis Hukumonline, website khusus yang berisi soal masalah hukum.

Nah, di sana disebut bahwa pengertian hukum sendiri tidaklah mudah didefinisikan.

Secara leksikal, atau secara kata, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Pegertian hukum mungkin susah didefinisikan karena istilah ini dipakai secara relatif luas. Artinya, kata hukum tidak hanya terkurung pada makna aturan tertulis, atau undang-undang.

Ada beragam bidang pengetahuan maupun kehidupan yang memakai terminologi hukum dalam mendefinisikan aturannya.

Mulai dari adat, budaya, pemerintahan, agama, perdagangan, hingga masalah eksakta seperti matematika dan fisika.

Dalam hidup sehari-hari kita kerap menemukan istilah yang memakai kata hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum agraria, hukum alam, hukum Archimedes, hukum dagang/niaga, hukum fiskal, hukum internasional, hukum karma, hukum kisas, hukum perkawinan, dan sebagainya.

Beragam pemanfaatan terminologi hukum ini yang mungkin jadi salah satu sebab mengapa definisi hukum tidak mudah dibuat agar bisa mencakup semua definisi soal hukum.

Para ahli hukum, tulis Hukumonline, umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja.


Sejumlah Pengertian Hukum


Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

Immanuel Kant: 

hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

Thomas Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

John Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Bellefroid: hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

 

Norma Hukum

Norma hukum, berdasarkan buku Pengantar Hukum Indonesia karya Rahman Syamsuddin, adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Rujukan lain berasal dari buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Grasindo), norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.

Buku Perihal Kaidah Hukum (Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto), sifat norma hukum yaitu:

Imperatif = perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa (dwingenrecht).

Fakultatif = tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Adapun sifatnya yaitu dibedakan antara norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.

Penulis lainnya, A. Hamid S. Attamini, menyebut bahwa hukum mengandung sifat seperti Perintah, Larangan, Pengizinan, dan Pembebasan.

Referensi dari Wikipedia meyebutkan norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.


Contoh Norma Hukum 

Hukum Tertulis

Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan dokumen penting lainnya. Sanksinya buat pelanggar bisa sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin, atau bisa juga masuk pidana,

Hukum Pidana

Contoh norma hukum pidana; pelaku pencurian dapat terjerat hukum sesuai dengan yang tercatat. Sanksinya bisa penjara atau ganti rugi.

Hukum Perdata

Hukum perdata akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain. Contohnya ingkar janji dalam sebuah perjanjian bisnis. Sanksinya biasanya denda atau membayar kerugian, dan sebagainya. 

Hukum Tidak Tertulis

Norma hukum adat biasanya berdasarkan ketetapan tidak tertulis tetapi dipatuhi oleh masyarakat tersebut. Sanksinya bisa sanksi adat. 


Contoh lain berikut lebih spesifik, berupa norma masyrakat:

  • Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT
  • Warga baru wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW
  • Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya
  • Warga prisa dewasa wajib kerja bakti sebulan sekali.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال