Gumpalan.com – Hasan Azhari alias Arman Chasan (penggugat) kembali mengajukan gugatan hak cipta dengan tergugat PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk dan foundernya Nadiem Anwar Makarim. Penggugat juga minta ganti rugi total Rp41,91 triliun.
Gugatan terkait
hak cipta ojek online (ojol) itu terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga
Jkt.Pst. Pendaftaran dilakukan pada 29 September 2022.
Gugatan ini
dilakukan setelah dalam gugatan sebelumnya, yakni perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN
Niaga Jkt.Pst, pihak Hasan Azhari kalah di pengadilan yang sama.
Perkara hak
cipta No. 86 itu diputus pada Kamis, 4 Agustus 2022, dengan amar putusan ‘Tidak
Dapat Diterima.’
Kemungkinan
karena salah pihak. Sebab, dalam gugatan kedua ini pihak tergugat 1 berbeda
dengan perkara No.86 yang diajukan tahun lalu.
Berikut
petitum atau tuntutan penggugat ke majelis hakim berdasarkan data Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Petitum
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak tahun 2008 atas 5 (lima) jenis ciptaan, yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008, masing-masing sebagai berikut:
- Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Th’2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632;
- Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojek Online Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276;
- Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021 ;
- Jenis ciptaan program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452;
- Jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif PENGGUGAT selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services) masing-masing sebagai berikut :
- Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021;
- Jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama diIndonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT berupa ganti rugi pelanggaran hak cipta/hak eklusif PENGGUGAT selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai “cara pemesanan ojek online/order” yang seluruhnya sebesar Rp.41.910.800.000.000,- (empat puluh satu triliun sembilan ratus sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah dengan penghitungan sebagai berikut;
- Ganti rugi atas kehilangan penghasilan PENGGUGAT dari manfaat ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun berupa uang sebesar Rp.10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah);
- Ganti rugi sebesar 10% dari penghasilan TERGUGAT I tahun 2020 dan tahun 2021, berupa uang sebesar Rp.41.900.000.000.000,- (empat puluh satu triliun Sembilan ratus milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Persidangan
Perkara ini telah masuk tahap persidangan dengan sidang perdana digelar pada 13 Oktober lalu.
Adapun sidang kedua dijadwalkan pada 20 Oktober 2022 di ruang Soebekti 2, beragendakan Pemanggilan pihak Tergugat.
Dalam kasus ini penggigat menggunakan jasa pengacara Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., sama dengan lawyer di gugatan pertama.
Gojek sendiri didirikan pada 2010. Pada tahun pertamanya, mereka hanya punya 20 ojek selaku mitra, dan 1 call center.
Pendirinya kini sudah tidak lagi menjabat di manajemen GOTO Gojek Toopedia (nama baru setelah merger dengan Tokopedia). Nadiem kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.