Traveloka Gugat Kemenkumham Gara-gara Pendaftaran Merek Ditolak


Gumpalan.com
– Traveloka Technology Pte. Ltd (Penggugat) tengah bersengketa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Komisi Banding Merek, Kemenkumham (Tergugat).

Sengketa yang diajukan Traveloka itu lataran upaya pendaftaran merek yang dilakukan penggugat (Traveloka Technology Pte. Ltd) ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Merek yang tengah didaftarkan adalah nomor agenda JID2019036017 atas nama penggugat.

Berdasarkan data penelusuran merek, agenda JID2019036017 terdaftar merek gambar dan logo bertulisakn EPIC!.

Traveloka
Merek Kata dan Lukisan

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan register 92/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 14 September 2022.

Perkara ini sudah masuk tahap persidangan dengan sidang perdana digelar pada 27 September 2022 dan sidang kedua dijadwalkan pada Rabu, 19 Oktober 2022 bertempat di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Agenda sidang kedua adalah menerima jawaban dari tergugat.

Jika membaca dari petitum yang diajukan penggugat, kasusnya ini bermula dari keinginan Traveloka mendaftarkan merek dan logo gambar dengan agenda JID2019036017 kelas 35 dan 43 dalam Daftar Umum Merek. Dalam merek itu terkandung kata EPIC.

Namun, ternyata di Daftar Umum Merek sudah ada merek lain memakai kata EPIC yang terdaftar dengan register IDM000493506. Pemilik merek tersebut adalah Mulyosari Wardani, warga Sleman, Yogyakarta. 

IDM000493506
IDM000493506

Nah, kemungkinan pendaftara merek oleh Traveloka Technology Pte. Ltd itu ditolak Direktorat Merek, Kemenkumham lantaran ada merek dengan memakai kata yang sama di kelas 43.

Kemudian Traveloka melakukan banding ke Komisi Banding Merek, tetapi tetap ditolak. Dan akhirnya sengketa itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Tuntutan Traveloka

Petitum dalam gugatan yang diajukan Traveloka Technology sebagaimana tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara merek “” milik PENGGUGAT dengan merek pembanding “” nomor daftar IDM000493506 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik secara fonetik maupun konseptual dan tidak menyesatkan konsumen;
  3. Menyatakan Putusan TERGUGAT No. 98/KBM/HKI/2022 tertanggal 18 Mei 2022 tidak beralasan menurut hukum;
  4. Menyatakan batal Putusan TERGUGAT No. 98/KBM/HKI/2022 tertanggal 18 Mei 2022 dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan TERGUGAT agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk mendaftar merek “” nomor agenda JID2019036017 atas nama PENGGUGAT untuk melindungi semua jenis jasa yang dimintakan perlindungannya di kelas 35 dan 43 dalam Daftar Umum Merek;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut  hukum.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال