CEO Jouska & Direktur Amarta Investa Divonis Penjara 6,5 Tahun



Gumpalan.com - Akhirnya, kabar itu datang juga setelah sekian lama. CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis oleh pengadilan setelah sekian lama kasusnya mencuat ke publik. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Agustus 2022 akhirnya membacakan putusan kasus pidana dengan nomor register 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst atas terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra (Direktur Amarta Investa).

Keduanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Majelis hakim yakni Bintang Al (ketua), Fahzal Hendri, dan Panji Surono menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam (OJK) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua mejelis hakim Bintang Al di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Hakim menyatakan Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.  

Terdakwa sendiri sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Maret 2022. Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

Aakar adalah pria kelahiran 17 Desember 1985 di Banyuwangi. Dia merupakan lulusan Universitas Ma Chung, Malang, Jawa Timur.

Nama Aakar Abyasa Fidzuno sendiri adalah nama baru setelah sebelumnya dia melakukan penggantian nama lewat Pengadilan Negeri Jawa Timur. Dulu namanya adalah Ahmad Fidyani. 

Jouska sendiri adalah lembaga financial planner. Sementara itu, dalam kasus ini yang jadi soal adalah entitas terkait Jouska, Amarta Investa. 

Amarta Investa disebut melakukan praktik sebagai manajer investasi, padahal tidak punya izin. Kasusnya mencuat setelah nasabah Jouska mengeluhkan investasi mereka yang dikelola Amarta Investa merugi gara-gara dananya diinvestasikan ke dalam saham gorengan. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال