Gumpalan.com - Apa
sebenarnya definisi perselingkuhan? Dan pasal apa yang bisa menjerat pelaku
perselingkuhan?
Tentunya,
perselingkuhan atau selingkuh sering kita dengar, atau mungkin juga kalian
pernah diselingkuhi. Nyatanya, ada banyak pandangan mengenai definisi selingkuh.
Mungkin
sebagian Anda akan mendefinisikan selingkuh juga terjadi pada fase pacaran.
Namun, ternyata hukum formal tidak mengenal selingkuh untuk mereka yang
berpacaran.
Namun,
sebelum lebih jauh soal definisi hukumnya, kita cek dulu definisi kata menurut
KBBI berikut ini:
selingkuh/se·ling·kuh/ a 1 suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng;
Jika merujuk KBBI, kata selingkuh memang bermakna sangat luas ya. Bahkan justru membingungkan. Apakah seorang suami yang suka menyembunyikan uang pendapatannya dari sang istri disebut selingkuh?
Bahkan jika
kita googling akan kita temukan banyak definisi selingkuh menurut masing-masing
orang atau kelompok.
Memang, dalam kehidupan sehari-hari, kata selingkuh identik dengan ketidakjujuran dalam
hubungan romantis.
Selingkuh dikaitkan dengan perilaku menjalin hubungan
dengan ‘orang ketiga’, di luar relasi yang ‘resmi’.
Selingkuh di Mata Hukum
Namun, di mata hukum, jika misalnya kita akan mempermasalahkan pasangan kita yang selingkuh, ada definisi yang lebih jelas.
Hukum
mendefinisikan perselingkuhan sebagai suatu persetubuhan
di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai
pelanggaran dari setia perkawinan.
Walau
begitu, ternyata Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur secara
tepat tentang istilah perselingkuhan.
Akan
tetapi, kita dapat menggunakan istilah yang ada dan diatur dalam
KUHP, yakni istilah mukah (overspel) yang dalam hal ini dipakai KUHP terjemahan
Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al. Menurut Hukumonline, tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan
lain.
Untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tetang perzinahan.
Perselingkuhan
adalah delict aduan (klacht delict) dengan dua
pilihan pengaduan ke
polisi:
Pertama, pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP). Kedua, dapat
ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (Pasal 284 ayat
4 KUHP).
Pihak yang bisa melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya
diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya
dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah
ranjang dengan alasan yang sama.
Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak
kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas Acara Penyidikan
(BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir inilah yang
nantinya akan melakukan penuntutan.
Ancaman Pidana Perselingkuhan
Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan Diancam Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel). Pasal 27 BW berlaku baginya menurut Van Dale's Groat Woordenboek Nederlanche Taag, kata overspel berarti "echbreuk, schending ing der huwelijk strouw" yang kurang lebih berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.
Sementara
itu, Noyon-Langemayer menegaskan bahwa overspel hanya
dapat dilakukan oleh orang yang menikah.
Berdasarkan
putusan Hooge Raad tanggal 16 Mei 1946 lebih menekankan
overspel adalah terjadi persetubuhan di luar izin dari suami/istri.
Menurut R. Soesilo, zinah adalah persetubuhan suka sama suka yang
dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau
laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Adapun yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan
laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi
anggota laki-laki harus masuk dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air
mani.
Pada dasarnya, KUHP Pasal 284 ini masih ada
kaitannya dengan Pasal 27 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum
Perdata yang berbunyi:
“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan
dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu
laki-laki saja.”
Isi dari Pasal 284
(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
- b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
- a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu
tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang
karena alasan itu juga.
(3) terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal
72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama
pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Alat Bukti Perselingkuhan
Apa saja yang bisa dijadikan bukti dalam kasus perselingkuhan?
Kehadiran UU Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang
nomor 11 tahun 2008, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan
suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang
dalam Pasal 184 KUHP.
Sementara
itu, keterangan istri/suami baru dapat diakui
sebagai alat bukti yang sah apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan
menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri.
Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya
persetubuhan.
Nah,
apabila kalian mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan
bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang
menjadi dasar terjadinya overspel, maka kalian dapat dikategorikan
telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga
kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam
Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.
Bagaimana
pembuktian zina dalam Islam? Pembuktian adanya perilaku zina dapat dilakukan dengan pengakuan dan kesaksian para pelaku zina
dengan menyertakan empat orang saksi laki-laki dengan beberapa syarat tertentu.
Ada pula ulama berpendapat pembuktian yang
dapat dilakukan adalah dengan qarinah atau tanda, seperti hamilnya seorang
perempuan yang belum menikah.
Maka dalam hal lebih membuktikan tindak pidana
perzinahan perlu dilakukan visum kepada suami dan dugaan perempuan
selingkuhannya.
Ancaman hukuman perselingkuhan memang tidak seberapa dibandingkan dengan konsekuensi lainnya, seperti perceraian. Dan dalam beberapa kasus memicu tindakan kriminal seperti kekerasan dan pembunuhan.