3 Jenderal Polisi Dimutasi karena Kasus Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat

 


Gumpalan.com - Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih jadi teka-teki cukup menggoyang korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun resmi mencopot jabatan tiga perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang 2 atau inspektur jenderal (Irjen) dan jenderal bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen).

Pencopotan ini adalah tindak lanjut dari bergulirnya kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Informasi pencopotan itu ada dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Mereka yang dimutasi tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus (Timsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8), dilansir dari CNN Indonesia.


Daftar Jenderal Polri yang Dicopot

Siapa saja yang dicopor? 

  • Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
  • Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri. Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
  • Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. 

Lantas, Kapolri mengangkat Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Brigjen Pol Anggoro Sukartono diangkat menggantikan jabatan yang ditinggalkan Hendra.

Kombes Pol Gupuh Setiyono diangkat menggantikan posisi yang ditinggalkan Benny.

Nah, selain tiga nama tadi, ada 12 personel kepolisian lain yang ikut dimutasi Kapolri imbas insiden penembakan terhadap Brigadir J.


Daftar lengkap 15 personel Polri yang dimutasi Kapolri terkait kasus Brigadir J:

  • Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri
  • Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi Pati Yanma Polri
  • Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
  • Kombes Pol Agus Wijayanto, Sesro wabprof Divpropam Polri, diangkat sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri
  • Brigjen Pol Benny, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  • Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
  • Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
  • Kombes Pol Edgar Diponegoro, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
  • Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
  • AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  • Kompol Baiquni Wibowo, PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
  • Kompol Chuck Putranto, PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
  • AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai Pamen Yanma Polri
  • AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri


Bharada Eliezer Tersangka

Di sisi lain, Bharada Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Eliezer jadi tersangka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian Brigadir J.

Bharada E disebut-sebut penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Koprs Brimob. Dia juga jadi pelatih di Resimen Pelopor tersebut.

Namun, narasi soal Bharada E jago menembak mulai terkikis. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru mengungkapkan Brigadir J lebih jago dalam menembak dibandingkan Bharada E.

Bharada E pun dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.


Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.


Pasal 55 Ayat 2

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Selma Inaya

Blogger finansial Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال