Selepas Bharada E Jadi Tersangka, Di Mana Ujung Pangkalnya?


Gumpalan.com - Kasus polisi tembak polisi, yang menjadi drama pelecehan istri petinggi Polri, dan kemudian menguak kejanggalan soal kasus yang direkayasa, tampaknya masih jauh dari titik terang.

Waaupun per hari ini, Rabu (3/8/2022), Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, namun publik terus bertanya-tanya.

Tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi kuat gaungnya lantaran hasil autopsi (pertama) polri berbeda dengan kondisi jasad. Dan kemudian dilakukan autopsi ulang.

Semakin aneh karena skenario yang disusun tampak amburadul, bahkan di mata awam yang memang sering dikibuli aparat penegak hukum. 

Entah apa yang mau terus disembunyikan itu, dengan mempertaruhkan martabat Kepolisian. Ini karena kasus kematian Brigadir J sudah menjadi perhatian publik yang luas. Sulit untuk mengabaikan suara publik yang kini punya panggung megah: MEDIA SOSIAL.

Dan kini, penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan lagi terkait pembelaan diri, melainkan kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. 

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini adalah pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada 18 Juli lalu. 

Kasus ini juga melibatkan peran Komnas HAM. 

Sebagai kasus yang juga dikomentari Presiden Jokowi (karena dipancing pertanyaan wartawan), ini bukan hal biasa yang bisa diselesaikan dengan 'rekayasa' yang biasa.

Lebih dari itu, perlu kejujuran aparat dalam mengungkap ada apa di balik pembunuhan ini. Terlalu kuat aroma campur tangan petinggi Polri dalam kasus ini. 


Selma Inaya

Blogger finansial Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال