Kena PHK? Begini Cara Hitung Pajak Pesangon dan Tarif Resminya
📌 Pokok Berita:
- Pesangon merupakan kompensasi resmi bagi karyawan yang terkena PHK, namun tetap terkena pajak penghasilan (PPh 21) sesuai ketentuan.
- Tarif pajak pesangon bersifat progresif, mulai dari 0% hingga 25% tergantung besaran penghasilan bruto.
- Pegawai bisa menghitung pajak pesangon secara otomatis melalui platform OnlinePajak, tanpa perlu perhitungan manual yang rumit.
Tidak ada karyawan yang ingin kehilangan pekerjaan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menjadi risiko yang perlu diantisipasi. Salah satu hal penting yang sering menimbulkan kebingungan saat PHK adalah cara menghitung pajak atas uang pesangon.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156, setiap karyawan yang diberhentikan berhak atas sejumlah kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, dana pesangon yang diterima tetap dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tarif Pajak Pesangon Terbaru
Besaran tarif pajak pesangon ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif pajaknya adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Bruto |
Tarif Pajak Pesangon |
≤ Rp50.000.000 |
0% |
> Rp50.000.000 – Rp100.000.000 |
5% |
> Rp100.000.000 – Rp500.000.000 |
15% |
> Rp500.000.000 |
25% |
Pesangon ini masuk ke dalam kategori penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh 21 Final, artinya pajaknya tidak digabungkan dengan gaji bulanan atau penghasilan lain.
Sebagai perbandingan, uang pensiun juga termasuk objek PPh 21, tetapi tarifnya lebih rendah — yakni 0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan di atas Rp50 juta.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan pajak pesangon untuk kasus karyawan yang di-PHK.
Contoh Kasus:
Denia, pegawai PT Karunia Jaya, mendapatkan pesangon sebesar Rp300.000.000
setelah perusahaannya mengalami kerugian produksi. Perusahaan membayar pesangon
secara sekaligus.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan |
Tarif |
Pajak Terutang |
Rp50.000.000 |
0% |
Rp0 |
Rp50.000.000 |
5% |
Rp2.500.000 |
Rp200.000.000 |
15% |
Rp30.000.000 |
Total Pajak Pesangon |
Rp32.500.000 |
Jadi, dari pesangon sebesar Rp300 juta, Denia harus membayar pajak pesangon sebesar Rp32,5 juta, sehingga total bersih yang diterima adalah Rp267,5 juta.
Jenis-Jenis Uang Pesangon Menurut UU
Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pesangon terdiri dari tiga komponen utama:
1. Uang Pesangon
Besarnya tergantung masa kerja karyawan:
Masa Kerja |
Besaran Pesangon |
< 1 tahun |
1x upah per bulan |
1–2 tahun |
2x upah per bulan |
2–3 tahun |
3x upah per bulan |
3–4 tahun |
4x upah per bulan |
4–5 tahun |
5x upah per bulan |
5–6 tahun |
6x upah per bulan |
6–7 tahun |
7x upah per bulan |
7–8 tahun |
8x upah per bulan |
> 8 tahun |
9x upah per bulan |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitasnya.
Masa Kerja |
Besaran UPMK |
3–6 tahun |
2x upah per bulan |
6–9 tahun |
3x upah per bulan |
9–12 tahun |
4x upah per bulan |
12–15 tahun |
5x upah per bulan |
15–18 tahun |
6x upah per bulan |
18–21 tahun |
7x upah per bulan |
21–24 tahun |
8x upah per bulan |
> 24 tahun |
10x upah per bulan |
3. Uang Penggantian Hak
Karyawan juga berhak atas kompensasi tambahan, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil.
- Biaya perjalanan dinas luar kota.
- Penggantian biaya pengobatan sebesar 15% dari total pesangon.
- Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Cara Hitung Pajak Pesangon Secara Otomatis di OnlinePajak
Bagi perusahaan maupun karyawan, menghitung pajak pesangon bisa terasa rumit jika dilakukan manual. Namun kini, proses tersebut bisa diselesaikan dalam beberapa langkah sederhana melalui platform OnlinePajak.
Berikut panduannya:
- Masuk ke laman OnlinePajak dan lakukan login atau registrasi akun.
- Pilih fitur PPh 21 di dashboard utama.
- Klik “Tambah Karyawan” dan isi data lengkap karyawan yang menerima pesangon.
- Pada kolom Status Kepegawaian, pilih “Bukan Pegawai”, lalu pilih jenis penghasilan “Final Pesangon”.
- Setelah data lengkap, klik “Simpan dan Hitung Pajak” — sistem otomatis akan menghitung pajak pesangon sesuai tarif resmi.
Dengan langkah tersebut, pengguna tidak perlu lagi menghitung secara manual, karena sistem OnlinePajak akan menyesuaikan perhitungan berdasarkan ketentuan PPh 21 Final dan tarif progresif pajak pesangon.
Kesimpulan
Mengetahui cara menghitung pajak pesangon penting
agar karyawan dan perusahaan terhindar dari kesalahpahaman saat proses PHK.
Pahami struktur pesangon, tarif pajak, dan komponen pendukungnya, serta
manfaatkan teknologi seperti OnlinePajak untuk mempermudah pengelolaan
administrasi pajak.
Kini, baik perusahaan maupun karyawan tidak perlu lagi khawatir soal penghitungan pesangon—semua bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan sesuai aturan pajak yang berlaku.