Sanksi Hukum untuk Penumpang yang Membuka Pintu Darurat di Pesawat


Gumpalan.com
- Dalam penerbangan, ada beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan oleh penumpang. Salah satunya adalah membuka pintu darurat secara sembarangan di dalam pesawat. Apa sebenarnya sanksi yang diberikan kepada penumpang yang melakukan tindakan ini?

Sebelum menjawab, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian penerbangan. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Penerbangan, penerbangan adalah kesatuan sistem yang mencakup penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Dalam penerbangan, personel penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara, seperti yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Penerbangan. 

Penumpang yang dimaksudkan sebagai "tidak mampu" di antaranya adalah orang dengan cacat, orang buta huruf, dan anak-anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.

Menurut International Civil Aviation Organization (ICAO), penumpang yang mampu disebut sebagai able-bodied passengers, yaitu penumpang yang dipilih oleh awak kabin untuk membantu mengelola situasi darurat jika diperlukan.

Tindakan yang dilarang selama penerbangan diatur dalam Pasal 54 UU Penerbangan, yaitu:

  1. Melakukan tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
  2. Melanggar tata tertib dalam penerbangan.
  3. Mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.
  4. Melakukan perbuatan asusila.
  5. Melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman.
  6. Mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Berdasarkan pertanyaan tersebut, kita dapat berasumsi bahwa tindakan penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat termasuk perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Lalu, apa sanksi hukum yang diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut?

Berdasarkan Pasal 54 huruf a UU Penerbangan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan selama penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan.

Jika perbuatan penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat serta kerugian harta benda, pelaku tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Jika perbuatan tersebut mengakibatkan cacat tetap atau kematian seseorang, pelaku dapat dipenjara selama maksimal 15 (lima belas) tahun.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, Anda dapat membaca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33/2022.

Kesimpulannya, penumpang yang membuka pintu darurat secara sembarangan di pesawat dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp2.500 miliar. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan cacat tetap atau kematian seseorang, pelaku dapat dipenjara selama maksimal 15 (lima belas) tahun.

Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال