Hukum untuk Mantan Pacar Mengancam untuk Membocorkan Video Porno


Gumpalan.com
- Pernahkah Anda mendengar kisah yang mengerikan tentang mantan pacar yang mengancam untuk menyebarkan video porno yang melibatkan Anda? Tentu saja, ini adalah situasi yang sangat tidak menyenangkan dan memalukan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengatasi ancaman semacam ini?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dianggap sebagai pornografi menurut hukum. 

Dikutip dari Hukumonline, menurut Undang-Undang Pornografi, pornografi meliputi gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang mengandung kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam kasus video seks yang Anda sebutkan, kita berasumsi bahwa ini adalah gambar bergerak yang mengandung kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Selanjutnya, ancaman dari mantan pacar untuk menyebarkan video tersebut termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang meliputi:

  1. Cyber grooming: Pendekatan untuk memperdaya seseorang secara online.
  2. Cyber harassment: Pelecehan secara online.
  3. Hacking: Peretasan atau pengambilalihan akses ilegal terhadap akun atau data pribadi.
  4. Illegal content: Menyebarluaskan konten ilegal, termasuk pornografi.
  5. Infringement of privacy: Pelanggaran privasi, seperti menyebarkan foto atau video pribadi tanpa persetujuan.
  6. Malicious distribution: Ancaman untuk mendistribusikan foto atau video pribadi dengan maksud jahat.
  7. Online defamation: Pencemaran nama baik melalui internet.
  8. Online recruitment: Rekrutmen online untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan demikian, tindakan mantan pacar Anda yang mengancam untuk menyebarkan video seks melalui chat dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambahkan Pasal 45B UU ITE, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Lalu, bagaimana dengan hukuman bagi pelaku yang menyebarkan video porno secara diam-diam?


Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyebaran Video Porno Secara Diam-Diam

Tindakan merekam dan menyebarkan video seks merupakan tindakan yang dilarang menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."

Persetujuan (consent) merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan ketelanjangan.

Dengan demikian, tindakan mantan pacar Anda yang merekam video hubungan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda, serta menyebarkannya, dapat dikenakan Pasal 29 UU Pornografi yang menyatakan:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Namun, selain dapat dikenakan UU Pornografi, karena penyebaran video porno dilakukan melalui internet, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, hukuman hanya dikenakan kepada orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan. Dalam hal ini, Anda adalah korban yang merugi akibat direkam dan disebarkannya video privasi Anda.

Oleh karena itu, sebagai tindakan hukum, Anda dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pacar Anda. 

Jangan ragu untuk melibatkan otoritas yang berwenang untuk melindungi hak dan privasi Anda dalam situasi yang tidak menyenangkan seperti ini. Anda tidak sendirian, dan pihak berwajib siap membantu Anda melalui proses hukum yang tepat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال