PT Putra Sejati Menang Gugatan Lawan PT Bunyu Tapa Energi


Gumpalan.com
– Perusahaan terkait pertambangan PT Putra Sejati Indomakmur (Penggugat) menang dalam perkara wanprestasi melawan PT Bunyu Tapa Energi (Tergugat) di pengadilan tingkat pertama.

Perkara Nomor 837/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 yang terdiri atas Hakim Ketua H. Bawono Effendi, Hakim Anggota Ahmad Samuar dan I Dewa Made Budi Watsara, serta Panitera Pengganti Mami Sulatmi.

Perkara wanprestasi ini terdaftar pada 13 September 2022.

Adapun dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Dalam pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat,” kata majelis hakim dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Pengadilan Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp1.469.449.510 (Rp1,47 miliar). Ditambah biaya perkara Rp540.000. 

Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan peralatan pendukung yang digunakan dalam suatu pengeboran baik minyak maupun gas bumi baik menyewakan alat maupun juga pengoperasian alat-alat tersebut.

Penggugat pada Desember 2018 menerima order sejumlah pekerjaan dari tergugat. Namun setelah dikerjakan, ternyata tergugat tidak kunjung membayar. Akhrnya karena berlarut-larut penggugat mengajukan upapaya litigasi ke pengadilan. 

Berikut Putusan Lengkap Perkara Nomor 837/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال