Gara-gara Fee, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Digugat Anita Kolopaking. Hasilnya?


Gumpalan.com
- Mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001 hingga 2006, Hadi Poernomo, menang dalam perkara gugatan terkait dengan fee jasa hukum melawan advokat Anita D. A. Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara dengan nilai gugatan Rp10 miliar itu dimenangi Hadi, yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2009 –2014, dalam sidang putusan 31 Mei 2023 lalu. Dalam perkara Nomor 953/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu Hadi menjadi tergugat.

Guagatan ini sendiri berkaitan dengan perkara hukum penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asial (BCA) tahun 1999-2003 saat Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Tahun 2002-2004.

Anita menggugat karena merasa sudah memberikan nasihat hukum dalam perkara praperadilan yang diajukan Hadi terkait setatusnya sebagai tersangka. Namun, Hadi merasa tidak pernah memiliki perjanjian sebagai klien hukum Anita Kolopaking.

Perkara wanprestasi ini disidang oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Lucy Ermawati serta hakim anggota Afrizal Hady dan Estiono.

“Mengadili: dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Anita (penggugat) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp465.000.

Latar Belakang Kasus Hukum

Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah memberikan jasa hukum kepada Tergugat berupa konsultasi hukum atas permintaan Tergugat melalui H. Yamani Budi Prakoso alias Budi Prakoso (ipar Hadi) dengan imbalan akan memberikan pembayaran jasa hukum sebesar Rp10 miliar, namun sampai dengan sekarang Tergugat belum melaksanakannya.

Hadi Poernomo (tergugat) menganggap gugatan itu mengada-ada. Karena faktanya tidak ada surat kuasa yang Tergugat buat maupun tanda tangani, tidak ada penawaran jasa hukum yang disampaikan kepada Tergugat sehingga sangat jelas tidak hubungan hukum, tidak ada perikatan apapun antara Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat juga sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa maupun surat perintah kepada Budi Prakoso untuk mencarikan advokat, karena pada saat terjadi permasalahan hukum tersebut Tergugat telah mempunyai Advokat sendiri.

Kubu Anita pun mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat klaimnya soal adanya perikatan yang kemudian timbul wanprestasi.

Diantaranya draft gugatan PMH dan screen shot email dari Lawyer Anita Kolopaking & Partners. Dalam bukti ini Penggugat telah menyarankan Tergugat untuk melakukan gugatan PMH dan bukti ini untuk membuktikan bahwa Penggugat pernah berhubungan dengan Tergugat dan sepakat untuk memberikan jasa hukum. 

Kemudian ada juga surat somasi kepada Tergugat dari Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar biaya jasa hukum yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat dan dokumentasi pertemuan antara Penggugat dengan Budi Prakoso pada tanggal 24 April 2022. 

Penggugat juga menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Tergugat baik melalui undangan klarifikasi maupun pesan WhatsApp untuk membicarakan permasalah ini namun tidak pernah mendapat tanggapan apapun dari Tergugat.

Dilampirkan pula Salinan Putusan PN Jakarta Selatan No.36/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tanggal 26 Mei 2015 antara Tergugat sebagai Pemohon melawan KPK sebagai Termohon, dalam perkara ini Tergugat menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Ada juga bukti percakapan antara Tergugat dengan Budi Prakoso melalui whatshApp mengenai uang Rp300 juta. Plus surat peringatan dari Elza Syariff Law Office yang ditujukan kepada Budi Prakoso tertanggal 12 Agustus 2021.

Dalam kesaksiannya, Budi Prakoso menyatakan dirinyalah yang membawa Penggugat ke kediaman Tergugat. Ada pertemuan tiga kali antara Penggugat dengan Tergugat yang membahas masalah yang menjerat Tergugat yang menjadi tersangka dan membahas Langkah-langkah hukum. 

Namun, tidak ada surat kuasa tertulis yang menyatakan Penggugat menjadi kuasa Tergugat, dan tidak ada pengajuan offening letter dari Penggugat kepada saksi maupun Tergugat.

Melalui saksi Budi Prakoso-lah Penggugat memberikan draft, dan Budi Prakoso juga yang mengajukan cost sebesar Rp10 miliar.

Diketahui, tergugat Hadi Poernomo sama sekali tidak mengetahui dan juga tidak pernah memberikan izin serta tidak pernah memberikan perintah untuk menyampaikan akan memberikan fee Rp10 miliar. 

Lawyer Lain di Kasus Praperadilan

Selain Penggugat, teryata ada lawyer lain yang mendampingi Tergugat yaitu Maqdir Ismail. 

Maqdir Ismail ikut memberikan kesaksian yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia adalah Kuasa hukum Tergugat dalam perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan. Aelain saksi juga ada Yanuar yang diberikan kuasa dari Tergugat untuk mendampingi Tergugat dalam perkara praperadilan. 

Tergugat pernah tiga kali mendaftarkan praperadilan, yang pertama dan kedua dicabut lalu yang ketiga Tergugat mengahadap sendiri tanpa didampingi penasehat hukum.

Dalam sidang praperadilan yang ketiga Maqdir tidak mendampingi dalam persidangan namun terlibat dalam penyusunan draft dan pertanyaan untuk ahli. 

Sementara itu saksi Taufiq Supriadi, yang merupakan asisten dari Tergugat, dalam persidangan menerangkan bahwa saksi sangat tahu pergerakan Tergugat. Saksi mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan Tergugat karena semua naskah yang keluar berasal dari computer saksi dan tidak ada pihak lain yang memberikan data kepada saksi selain Tergugat. 

Ia menerangkan bahwa hanya Dr. Maqdir Ismail yang ditunjuk sebagai kuasa Tergugat untuk mempersiapkan Praperadilan. 

Selain itu, pihak Anita tidak pernah tercantum sebagai kuasa hukum, tidak pula hadir dalam sidang praperadilan. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum, maka oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maka dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian jasa hukum antara Penggugat dengan Tergugat," kata majelis hakim. 

Dengan begitu, perjanjian jasa hukum antara Penggugat dengan Tergugat juga tidak dapat dinyatakan sah, berlaku dan mengikat sebagai undan-undang. 

Selain itu bukti-bukti juga menunjukkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada perjanjian khusus perjanjian timbal balik/bernama/perjanjian yang secara umum diterapkan advokat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagaimana secara umum dan kelaziman bagi setiap advokat dan/atau kantor hukum yang akan menjalankan profesinya secara komersial.

Berikut Putusan 953/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL Lengkap



Selma Inaya

Jurnalis cum Blogger

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال