Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, pada tanggal 21 Oktober 2024, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Exxon Mobil Corporation dalam sengketa merek. Keputusan ini sekaligus membatalkan Putusan MA sebelumnya, Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023, yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa bermula dari gugatan Exxon Mobil Corporation terhadap pemegang merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang yang terdaftar dengan Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat, yaitu Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly. ExxonMobil menggugat penghapusan merek tersebut dengan dalih bahwa mereka memiliki kepentingan hukum terkait penggunaan merek itu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Mei 2023 mengabulkan gugatan ExxonMobil untuk sebagian. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MA dalam proses kasasi pada 24 Agustus 2023. Tidak puas dengan hasil itu, ExxonMobil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Amar Putusan
Dalam putusan terbarunya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota H. Hamdi dan Rahmi Mulyati, memutuskan untuk mengabulkan PK ExxonMobil. Amar putusan tersebut antara lain:
- Membatalkan Putusan MA Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
- Dalam pokok perkara, menyatakan ExxonMobil memiliki kepentingan untuk mengajukan penghapusan merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang.
- Menolak gugatan ExxonMobil untuk bagian lain yang tidak terkait langsung dengan penghapusan merek.
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta.
Implikasi Hukum
Putusan ini mempertegas hak pemegang kepentingan terhadap merek dagang yang diduga melanggar atau menghambat kepentingan hukum mereka. Dengan keputusan ini, merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang dapat diproses lebih lanjut untuk penghapusan, jika sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap, memberikan kemenangan hukum bagi ExxonMobil dalam sengketa merek yang telah berlangsung sejak 2022. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam kasus serupa di bidang kekayaan intelektual.