Teodore Pan Garmindo (TPG) Diseret ke Meja Hijau, Domohonkan PKPU


JAKARTA – PT Teodore Pan Garmindo tengah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemohon PKPU adalah PB Fashion B.V., unit bisnis PT Pan Brothers Tbk  (PBRX) yang berbasis di Belanda.

Sementara itu, PT Teodore Pan Garmindo (TPG) berbasis di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat. TPG didirikan pada 2014 sebagai perusahaan yang bergerak di industri pakaian. 

Berdasarkan informasi website PBRX, TPG memproduksi pakaian rajutan dan potong & jahit rajutan, untuk pakaian gaya hidup dan pakaian olahraga serta PPE untuk pasar ekspor.

Menurut data Bursa Efek Indonesia, PT Teodore Pan Garmindo adalah anak usaha PBRX dengan porsi kepemilikan saham 51%.

Adapun PT Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah salah satu perusahaan manufaktur garmen terbesar di Indonesia yang didirikan pada 1980. Perusahaan berkantor pusat di Tangerang dan fasilitas produksinya terletak di Tangerang, Boyolali, Sragen, Ungaran, dan Tasikmalaya.

PBRX dan anak perusahaannya memproduksi berbagai jenis pakaian menggunakan berbagai kain, mulai dari pakaian berkinerja hingga pakaian rajutan. 

Dalam sengketa utang-piutang ini pihak PB Fashion B.V. (pemohon) menggunakan jasa M Angga Winanto, S.H., M.Kn sebagai kuasa hukumnya.

Perkara yang terdaftar pada 8 Desember 2023 ini teregistrasi di PN Jakpus dengan nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Perkara PKPU sudah melewati sidang perdana pada 21 Desember lalu dan dijadwalkan untuk sidang selanjutnya pada 4 Januari 2024 dengan agenda jawaban termohon.

Adapun dalam petitum atau bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan, pemohon diantaranya minta majelis hakim memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari terhadap PT Teodore Pan Garmindo.

Berikut petitum lengkapnya:

Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT TEODORE PAN GARMINDO;

2.       Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap: PT TEODORE PAN GARMINDO, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Cimahi, beralamat di Jl. Industri IV Utama No. 10, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat;

3.       Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.

4.       Menunjuk dan mengangkat:
INDRA, S.E., S.H., M.H., CLA., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-87 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022;
EVA N CHRISTIANTY, S.H., M.H., CPL., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-252 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022;
MUGHNI RONALDI, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-222 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022;
ANDI SADDAM ALFIH, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-108 AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021;
ADI IRAWAN, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-300 AH.04.03-2018 tanggal 11 Oktober 2018; dan
RATNO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-174 AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020.
Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU.

5.       Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Masalah TPG

Sementara itu, berdasarkan berita topbusiness.id pada Oktober 2023, TPG disebut bermasalah terkait dengan pengiriman barang pesanan pihak ketiga.

Disebutkan bahwa TPG terancam tuntutan dari pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas internasional karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deden Mulyana selaku Direktur II yang ditunjuk oleh pemegang saham minoritas. 

Hal ini lantaran telah menguasai secara paksa gudang, sehingga pakaian jadi milik pihak ketiga itu tidak bisa dikirim.

Kondisi tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindo, Analisman Gea, S.H. dari kantor RPR Law Firm.

“Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya tanggal 22 September 2023 lalu, akan tetapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik,” kata dia, dikutip dari topbusiness.id.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال