Regulasi Demarkasi (Batas Wilayah) Teritorial Indonesia


JAKARTA – Sebagai prolog, marilah kita telaah Pasal 25A UUD 1945 yang membatin tentang teritorial negara. Intisari Pasal 25A ini menegaskan:

Negara Kesatuan Republik Indonesia, berwujud negara kepulauan dengan identitas Nusantara, menetapkan wilayah, perbatasan, dan hak-haknya melalui legislasi.

Mendasari aturan ini, aturan terperinci mengenai kesatuan wilayah Indonesia terdapat dalam UU 43/2008.

Menguraikan lebih jauh, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menyimpulkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau wilayah negara, merupakan gabungan dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, substratum laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk kekayaan alam di dalamnya.

Secara ringkas, wilayah Indonesia mencakup daratan, perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan seluruh kekayaan alamnya. Adapun perbatasan wilayah Indonesia terbagi menjadi:

  • di darat, bersinggungan dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  • di laut, berdampingan dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste;
  • di udara, mengikuti kedaulatan teritorial di darat dan laut, ditetapkan berdasarkan norma hukum internasional.

Lebih lanjut, perbatasan teritorial Indonesia, termasuk koordinatnya, ditetapkan berdasarkan kesepakatan bilateral dan/atau multilateral.[3] Jika tidak bersebelahan dengan negara lain, Indonesia menetapkan perbatasan unilateral berlandaskan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Untuk referensi peta lengkap Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta wilayah darat, perairan, dan dasar hukumnya, tersedia di Portal Informasi Indonesia.

Regulasi terkini yang mengatur demarkasi wilayah Indonesia adalah amanat UUD 1945 dan UU 43/2008.


Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan

Pemerintah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (“BNPP”) untuk mengurus perbatasan negara dan kawasan perbatasan di tingkat pusat dan daerah, dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab kepada Presiden atau kepala daerah sesuai wewenangnya.

Fungsi utama BNPP termasuk:

  • menetapkan kebijakan pembangunan perbatasan;
  • merancang anggaran kebutuhan;
  • koordinasi pelaksanaan; dan
  • evaluasi serta pengawasan.

Peraturan lebih rinci tentang BNPP terdapat dalam Perpres 12/2010 dan perubahannya, yang memaparkan tugas-tugas BNPP, antara lain:

  • penentuan rencana induk dan aksi pembangunan batas negara dan kawasan perbatasan;
  • koordinasi penetapan kebijakan dan eksekusi pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan batas negara dan kawasan perbatasan;
  • pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara;
  • inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
  • perencanaan pembangunan sarana perhubungan dan infrastruktur lainnya di kawasan perbatasan;
  • penentuan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sesuai prioritas;
  • implementasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan dan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan.

Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Kepala BNPP dan Pembina Kepegawaian BNPP,[8] dengan keanggotaan BNPP terdiri dari menteri-menteri, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan lain sesuai susunan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Demikian penjelasan tentang regulasi dan pengaturan wilayah negara Indonesia, semoga memberikan pencerahan.


Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال